Satgas telah mendefinisikan mafia hukum sebagai semua tindakan oleh prorangan atau kelompok yang terencana untuk kepentingan tertentu yang mempengaruhi penegak hukum dan pejabat publik yang menyimpang dari ketentuan hukum yang ada........seperti itu halnya dengan mafia kata yang mempunyai pengaruh yang sama tapi dengan dunia dan ekses yang berbeda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar